SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar semua tenaga kerja yang menjadi karyawan swasta maupun tenaga honorer di lingkup pemerintahan terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi C, M Yasin, mengungkapkan, semua tenaga kerja harus mendapatkan haknya baik asuransi kesehatan, kecelakaan, hingga kematian.
“Terlebih tenaga kerja yang bergelut di proyek dimana tingkat kecelakaannya sangat tinggi,” tandasnya.
Politisi asal Partai Demokrat ini menegaskan, telah meminta BPJS Ketenaakerjaan dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro untuk melayangkan surat pemberitahuan ke semua perusahaan agar mendaftarkan karyawannya ke BPJS.
“Jumat lalu, kami sudah melakukan hearing dengan mengundang BPJS serta Disnakertransos untuk membahas hal ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, M Fauzan, mengungkapkan, jumlah perusahaan yang telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan pada 2014 terdapat 725 dengan total tenaga kerja sebanyak 20.680.
“Masih ada ribuan tenaga kerja yang belum terdaftar,” imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Disnakertransos, Adi Witcaksono mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan bidang tenaga kerja agar program jaminan sosial bagi pekerja ini benar-benar dipatuhi oleh perusahaan.
“Selain itu, jika diketahui ada perusahaan yang melanggar ketentuan jaminan sosial ini, maka pihak BPJS yang telah berkoordinasi dengan Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro akan menghentikan pelayanan publik, hingga pencabutan ijin bagi perusahaan tersebut,” tegasnya.(rien)