50 Perusahaan Belum Urus Ijin Pemanfaatan Air

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Pengelolaan air tanah mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Hal itu seiring meningkatknya jumlah investor yang melakukan kegiatan di wilayah setempat.

Sesuai data yang ada, dari 157 perusahaan air yang memanfaatkan air tanah, baru 107 perusahaan yang memiliki izin pemanfaatannya. Hal itu disampaikan Bupati Lamongan, Fadeli pada Sidang Paripurna DPRD dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam pembahasan tiga raperda, Senin (9/6/2014). Salah satu Raperda yang dibahas adalah tentang Pengelolaaan Air Tanah.

Disebutkan Fadeli, penyusunan raperda tentang Pengelolaaan Air Tanah bukan sekedar untuk mengejar obyek pajak air tanah. Namun menurut dia dalam rangka pengendalian dan pengawasan dengan harapan ketersediaan air tanah tetap terjaga.

“Oleh karenanya setiap permohonan izin pengelolaan air tanah diwajibkan untuk memenuhi syarat administrasi dan teknis, “ tegas dia.

Fadeli menjelaskan, berdasarkan data tahun 2013, terdapat 157 perusahaan di Lamongan yang memanfaatkan air tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 107 perusahaan telah memiliki izin pemanfaatan air. Sehingga masih ada 50 perusahaan yang belum mengantongsi ijin pemanfaatan air bawah tanah.

Baca Juga :   Arus Kedatangan Penumpang Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro

Fadeli berjanji segera melakukan inventarisasi lebih lanjut terkait data tersebut. Karena iklim investasi di Lamongan yang terus meningkat, sehingga potensi penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha juga akan semakin meningkat.

 “Selanjutnya terhadap proses penerbitan surat izin pengambilan air tanah atau SIPA, Pemkab Lamongan akan selalu berusaha menyesuaikannya dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dalam Perda nomor 15 tahun 2011, “ pungkas dia.

Selain Raperda tentang Pengelolaaan Air Tanah, juga dibahas dua Raperda lainnya. Yakni tentang Izin Lingkungan dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.

Kabag Humas Pemkab Lamongan, Mohammad Zamroni dikonfirmasi terpisah  tentang niatan bupati menginventarisasi air tanah mengatakan, inventarisasi akan segera dilakukan oleh dinas berkompoten.

“Air merupakan kebutuhan dasar manusia. Jadi pemanfaatannya akan benar-benar di perhatikan,” ujarnya singkat (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *