Dinas Pengairan Segera Kembalikan Ke Kas Daerah

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berjanji segera mengembalikan kelebihan pembayaran pembangunan embung senilai Rp953.515.507 ke kas daerah. Kelebihan pembayaran  itu untuk pembangunan 80 embung yang sudah terlanjur dibayarkan kepada delapan rekanan.

Pengembalian kelebihan tersebut sesuai Undang-undang No.15 Tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan dan pemeriksaan termasuk didalamnya mengenai tanggung jawab keuangan negara.

“Di dalam aturan itu sudah sangat jelas, bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bagi Pemkab khususnya Dinas Pengairan telah memberikan waktu untuk menindak lanjuti temuan tersebut,” tegas Kepala Dinas Pengairan, Edi Susanto kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/6/2014).

Dia mengungkapkan, sesuai LHP dari BPK akan ditindak lanjuti termasuk pengembalian kelebihan pembayaran sebanyak Rp953.515.507 ke kas daerah. Karena pengembalian kelebihan dana secara terperinci sudah jelas terdapat dalam uraian. Mulai dari berapa jumlah rekanan yang mengerjakan dan berapa nilai yang dikerjakan.

“Pekerjaan embung itu pekerjaan tahun 2013 yang menggunakan anggaran tahun 2013 sebesar Rp20 miliar. Sementara audit dilakukan setelah tahun 2013 sampai awal 2014 lalu, otomatis sudah dibayarkan ke rekanan,” tandas Edi.

Baca Juga :   Penyebar SMS Jorok Diampuni Warga

Mantan Kepala Satpol PP Bojonegoro itu menegaskan, kelebihan anggaran tersebut akan segera dikembalikan. Sebab jika tidak dikembalikan akan ada konsekuensinya dalam hal ini pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pengairan. 

“Kita sudah mengumpulkan rekanan dan memberitahukan masalah temuan di BPK ini,” ujar Edi.

Menanggapi pernyataan Panitiaa Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro tentang adanya salah penghitungan dalam proyek embung, Edi menjelaskan, hal itu tidak ada. Karena yang mendasari pemembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) dari balik Bank Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Audit yang dilaksanakan dengan pihak pelaksana mesti ada sudut pandang yang berbeda. Inilah yang terjadi,” pungkas Edi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mugi Waluyo, meminta Bupati Suyoto agar Dinas Pengairan segera mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp953.515.507 ke kas daerah pada pengerjaan embung tahun 2013 sesuai temuan BPK.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *