SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa-Timur mengaku mendapatkan pengaduan warga yang hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Aset 4.Â
Ganti rugi yang akan diberikan operator ladang minyak Tiung Biru (TBR) tersebut, karena lahan pertaniannya rusak akibat terkena limbah TBR. Limbah itu diduga berasal dari lokasi TBR yang ada di desa setempat.
“Sedikitnya, ada tiga warga saya yang disinyalir tanaman padi teraliri limbah belum mendapatkan ganti rugi, Mas,” kata Kepala Dusun (Kasun) Kalipang, Desa Kalisumber, Kasmijan, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (10/6/2014).
Dia jelaskan, warga yang belum mendapatkan ganti rugi tersebut adalah, Tarmuji, Wasiran, dan Jamari. Dengan kerugian total ditafsir mencapai sekira 5 ton hasil panen padi.
“Rinciannya, Tarmuji, 1 ton 3 kwintal. Wasiran, 2 ton. Jamari 1 ton 5 kwintal,” jelas pria yang juga suami Kepala Desa (Kades) Kalisumber, Lasrini Kumihayun, tersebut.
Diharapkan, PEP Aset 4 untuk segera memberikan ganti rugi kepada ketiga petani yang terkena dampak dari aktifitas di sumur TBR beberapa waktu lalu.
Terpisah, Humas PEP Aset 4, Aulia Arbiani, ketika dimintai tanggapan melalui pesan pendek pada hari Selasa (10/09/2014) berkaitan dengan hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (sam)