Bupati Bojonegoro Ancam Cabut Ijin Proyek Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Berlarut-larutnya tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar untuk proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, membuat Bupati Bojonegoro, Jawa Timur Suyoto, berang. Orang nomor satu di Bumi Angling Dhrama – sebutan lain Bojonegoro, itu mengancam akan mencabut ijin proyek Banyuurip jika operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) tak segera menuntaskan proses tukar guling TKD Gayam.

Ancaman itu disampaikan Suyoto mengingat proyek konstruksi pembangunan fasilitas penunjang produksi penuh Banyuurip akan segera berakhir. Sedangkan disisi lain, proses tukar guling TKD Gayam yang sudah berjalan selama tiga tahun dan sudah menjadi komitmen MCL tak kunjung dirampungkan.

Selain masalah TKD, juga tentang sewa lahan Early Production Facility (EPF) Banyuurip yang sudah habis masa sewannya enam bulan lalu, namun belum ada perpanjangan sampai sekarang.

“Kita tidak akan menghentikan proyek itu. Tetapi mencabut ijinnya. Kalau ijinnya sudah dicabut, pertanyaannya adalah apakah mereka akan tetap menjalankan proyek?” tegas Suyoto kepada suarabanyuurip.com, Rabu (11/6/2014).

Baca Juga :   Sukoharjo Bersikukuh Ingin Ditetapkan Penghasil Migas, Pemdes Bandingkan Produksi Minyak KDK dengan Meranti

Suyoto mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro selama ini sudah meminta MCL maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui berbagai pertemuan, bahkan surat yang dikirimkan belum lama ini.

“Sebenarnya surat tersebut telah berisi pertanyaan dan pernyataan yang sangat jelas. Tetapi apakah ketika semua taat aturan, Pemkab tidak taat,” ujar Ketua DPW PAN Jatim itu.

Menurut Suyoto, semua pihak pastinya sudah mengetahui kapan deadline penyelesaian TKD Gayam dan pembayaran sewa EPF.  “Tetapi, saya berharap tidak sampai mengeluarkan sanksi, tetapi berharap pekerjaan bisa selesai dengan baik,” pungkas Suyoto.

Terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabamanusa, Arief Sukma Widjaja saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan, kewenangan itu berada di SKK Migas Jakarta.

“Kita tunggu hasil koordinasi dari Pusat,” sambung Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya, sewa TKD Gayam telah habis pada Pebruari 2014 lalu. Sesuai kesepakatan, setelah masa sewa habis akan dilakukan tukar guling. Kesepakatan itulah yang menjadi salah satu alasan Pemkab Bojonegoro mengeluarkan ijin proyek Banyuurip. Sedangkan sewa lahan EPF telah habis pada Nopember 2013 lalu.(rien)

Baca Juga :   Proyek GPF Harus Gunakan Material Tiga Pengusaha Lokal

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *