Sukoharjo Bersikukuh Ingin Ditetapkan Penghasil Migas, Pemdes Bandingkan Produksi Minyak KDK dengan Meranti

Lapangan Kedung Keris.
Lapangan minyak Kedung Keris di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bersikukuh agar ditetapkan sebagai desa penghasil migas Kedung Keris (KDK) Blok Cepu. Pemdes meminta agar dilibatkan saat pembahasan lapangan minyak yang berada di desanya.

“Kami minta dilibatkan dalam pembahasan perbub mengenai penghitungan KDK bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro,” kata Kepala Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Sulistiyawan.

Sulis, sapaan akrabnya menyatakan, Pemdes Sukoharjo ingin tahu bagaimana cara Pemkab melakukan penghitungan KDK, sehingga bisa diklaim hasil produksinya hanya sedikit. Apalagi, hal ini menjadi faktor penghambat atau pertimbangan penetapan Sukoharjo sebagai desa penghasil migas.

Sulis mengatakan, produksi minyak di Lapangan Kedungkeris masih berkisar 10 ribu barel per hari diklaim masih sedikit. Padahal, jika dibandingkan dengan Kabupaten Kepulauan Meranti yang produksinya hanya 7.500 bph, Desa Sukoharjo lebih tinggi.

“Namun, Kabupaten Kepulauan Meranti mempersoalkan dana bagi hasil atau DBH minyak di tempatnya dianggap tidak sesuai. Jadi KDK ini bagaimana cara penghitungannya?” kata dia mempertanyakan.

Baca Juga :   Perbup Penetapan Desa Sukoharjo Sebagai Penghasil Migas Masih Dibahas di Pemprov Jatim

Kepala desa dua periode ini menegaskan, Desa Sukoharjo harus dilibatkan dalam pembahasan KDK. Sehingga, semua bisa lebih jelas dan transparan kenapa produksi 10 ribu barel dikatakan sedikit.

“Kami tetap meminta Sukoharjo ditetapkan sebagai desa penghasil migas,” tandasnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/10/2023).

Badan Pendapatan (Bapenda) Bojonegoro sebelumnya menyampaikan sejumlah alasan Desa Sukoharjo sampai saat ini belum ditetapkan sebagai desa penghasil migas KDK. Salah satunya di lapangan tersebut hanya terdapat satu sumur minyak.

“Ada beberapa pertimbangan saat rapat dengan berbagai pihak kemarin, salah satunya soal rumusan penghitungan alokasi dana desa (ADD),” kata Kabid Perimbangan dan PAD lainnya Bapenda Bojonegoro Achmad Suryadi.

Dia mengatakan apabila Sukoharjo ditetapkan desa penghasil migas KDK maka hitungan penerimaan alokasi dana desa (ADD) akan berkurang.

“Secara rumusan penghitungan ADD akan berkurang karena Desa Sukoharjo hanya memiliki satu sumur,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *