Pencabulan Kembali Guncang Bumi Wali

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Meski telah mengukuhkan diri sebagai Bumi Wali, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sepertinya tidak pernah lepas diterpa isu asusila. Kali ini, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di kawasan pantai Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Pelakunya bernama Hari Mulyono alias Jobin, (35), warga Desa Guoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Jobin diketahui melakukan persetubuhan dengan Mawar, (14), bukan nama sebenarnya, anak di bawah umur di salah satu mobil yang dibawa temannya.

Informasi yang dihimpun suarabanyuurip.com, korban dan tersangka sebelumnya telah berkenalan melalui dunia maya. Kedua insan ini kemudian berjanji untuk bertemu melalui pesan singkat. Pada saat kejadian, tersangka ditemani Angga, salah satu rekannya menjemput Mawar menggunakan mobil yang disewa di salah satu rental.

“Kemudian korban dibawa ke pantai Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono kepada suarabanyuurip.com, Rabu (11/6/2014).

Setiba di lokasi, teman tersangka, Angga, kemudian turun dari mobil dan meninggalkan tersangka dan korban berduaan. Kesempatan itulah kemudian digunakan tersangka yang sudah beristri untuk merayu korban supaya mau disetubuhi.

Baca Juga :   Tenaga Kesehatan dan Guru Tak Terkena Moratorium

“Korban dijanjikan untuk dinikahi apabila sampai hamil,” ujar Suhariyono, menerangkan.
Aksi bejat pelaku diketahui warga yang curiga melihat mobil pelaku yang parkir terlalu lama.

Warga kemudian mendatangi mobil pelaku dan mintanya untuk keluar. Kasus itu kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Suhariyono.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *