Disnakertransos : Tak Ada Mogok Kerja di Proyek Banyuurip

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan tidak ada demo maupun aksi mogok dalam proyek Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) Banyuurip, Blok Cepu, yang dilaksanakan PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK).

“Memang ada beberapa permasalahan, tapi tidak sampai melakukan aksi demo ataupun mogok kerja,” kata Kepala Disnakertransos, Ady Witcaksono, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (12/6/2014).

Dia mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memfasilitasi berbagai permasalahan di pekerjaan EPC 5 Banyuurip terkait pembayaran gaji karyawannya.  “Terakhir kali kami menangani adalah permasalahan para security ingin bekerja di bawah naungan PT Nawakara selaku mainkon langsung PT Rekind-HK dan bukan melalui PT MMP, perusahaan lokal Bojonegoro,” ujar Adi, menerangkan.

Lebih jauh dia menjelaskan, permintaan para security Nawakara adalah tidak adanya pemotongan gaji seperti yang dilakukan PT MMP. Selain itu masalah tertundanya pencairan tagihan oleh kontraktor local sehingga berdampak bagi tenaga kerjanya.

“Kami telah mengkonfirmasi baik itu Mobil Cepu Limited maupun kontraktor EPC apakah sudah melakukan pembayaran sesuai prosedur terhadap sub kontraktornya khususnya dari lokal Bojonegoro,” tegasnya.

Baca Juga :   Perpanjangan Kontrak Lapangan Sukowati Belum Diajukan

Dari konfirmasi tersebut, Ady mengatakan, baik MCL maupun PT Tripatra, kontraktor EPC 1, dan kontraktor EPC 5, PT Rekind-HK, telah melakukan pembayaran kepada seluruh subkontraktornya sesuai prosedur

“Yang menjadi kendala adalah, ketika sub kontraktor lokal Bojonegoro mengajukan penghitungan tagihan yang tidak sesuai dengan nilai di kontrak kerja. Sehingga antara subkontraktor lokal dengan KSO kontraktor EPC terjadi permasalahan anggaran yang berdampak pada tenaga kerja yaitu keterlamabatan gaji,” paparnya.

Dia menyatakan, hal itu menjadi permasalahan yang rumit dan belum ada jalan keluar sampai sekarang ini. Karena masing-masing perusahaan memiliki rasa kebenaran tanpa mengindahkan prosedur yang sudah tertuang dalam kontrak.

“Kami mengawal, dengan permasalahan tersebut jangan sampai tenaga kerja menjadi korban dengan tetap membayarkan gaji mereka,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *