Warga Remen-Mentoso Anggap Langgar UU No2/2012

Perwakilan warga pemilik lahan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Penolakan warga Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melepas lahannya untuk pengembangan proyek Kilang NGRR Tuban bukan tanpa alasan. Warga menilai pembangunan Kilang Tuban melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.

“Dasar-dasar penolakan sudah kita serahkan ke 26 intansi di pusat dan daerah termasuk Presiden Jokowi,” ujar perwakilan pemilik lahan Desa Remen, Agung Nugroho, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, usai sosialisasi Kilang Tuban di Gedung KSPKP Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban, Sabtu (3/2/2018).

Regulasi yang digunakan tim pengadaan tanah sebagai dasar pijakan untuk melakukan pembebasan lahan pembangunan kilang minyak tidak memenuhi kriteria sebagai pembangunan untuk kepentingan umum. Karena dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2012 disebutkan yang dimaksud dengan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi haruslah memiliki keterkaitan yang erat dengan dengan usaha hulu Migas. 

Meskipun kilang minyak merupakan infrastruktur Migas, namun dalam pasal 7 ayat (2), menurut Agung, haruslah terkait erat dengan hulu Migas. Sedangkan di Kecamatan Jenu tidak ada kegiatan yang dimaksud baik berupa eksplorasi maupun eksploitasi Migas. 

Baca Juga :   Dari Buka Warung Hingga Ingin Buka Restauran

Sehingga rencana pembangunan Kilang NGRR Tuban tidak termasuk dalam kualifikasi rencana pembangunan untuk kepentingan umum. Apabila dipaksakan untuk tetap dilaksanakan, maka pembangunan kilang minyak merupakan pembangunan yang melanggar hukum. 

“Khususnya melanggar hak warga Desa Remen dan Mentoso, sekaligus UU Nomor 12 tahun 2012,” tegas Agung.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Soewarto Darmandi, juga menyebut lahan pengembangan proyek Kilang Tuban merupakan tanah pertanian produktif yang sangat dibutuhkan warga. Selama ini warga sekitar memanfaatkan lahan tersebut untuk menafkahi keluarganya. 

“Lahan tersebut juga daerah pemukiman yang masih ditinggali masyarakat Desa Remen dan mereka menolak digusur dan dipisahkan dari sanak saudaranya,” tulis Soewarto dalam suratnya.

Perihal surat yang dikirimkan warga, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Anom Surahno, membenarkannya. Anom mengaku baru mendapatkan surat penolakan warga tersebut.

“Baru dapat suratnya hari ini,” jelasnya.

Pria berkacamata bening, itu belum berkomentar soal surat tersebut. Penolakan warga merupakan hal wajar di negara demokrasi Indonesia. Ada mekanisme dalam pembebasan lahan kilang, dan terus mengutamakan dialog dengan pemilik lahan.

Baca Juga :   PD Migas Disiapkan Bidik PI Sumber

Dilansir dari halaman resmi kementerian ESDM, dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional serta mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), Presiden Joko Widodo tanggal 22 Desember 2015 telah menetapkan Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Perpres ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak serta demi mewujudkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan penyediaan BBM dan produk lainnya secara terintegrasi.

Pembangunan dan pengembangan kilang minyak diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, akuntabel dan harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *