SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap permasalahan tukar guling tanah kas desa seluas 13,2 hektar di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, yang digunakan untuk proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu segera terselesaikan.
“Kalau molor terus seperti ini ketentuan hukumnya tidak jelas,“ kata Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (18/6/2014).
Politisi asal Partai Golkar iitu menilai, jika operator Lapangan Banyuurip, Mobil Cepu Limited (MCL) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak mau direpotkan dengan melakukan tukar guling tanah kas desa (TKD). Sehingga lebih memilih hanya melakukan sewa lahan.
“Padahal pekerjaan Banyuurip pada akhir tahun ditargetkan selesai, sementara TKD belum ada penyelesaian sama sekali. Ini bukti MCL dan SKK Migas tidak memiliki komitmen,†tegas Sigit.
Oleh sebab itu, Dewan menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera mengambil langkah tegas dan berani memberi sanksi bila permasalahan TKD tidak kunjung selesai. Sanksi yang diberikan seperti pencabutan ijin lokasi dan lain sebagainya.
“Kalau tidak komitmen kenapa harus diberikan ijin-ijin itu, cabut saja,†tegasnya.
Sementara itu, Public and Government Affair Manager, MCL, Rexy Mawardijaya, belum memberikan konfirmasinya mengenai hal tersebut.
Sebagiaman diketahui, masa sewa TKD Gayam telah selesai pada Pebruari 2014 lalu. Namun sampai sekarang MCL belum membayar sewa lahan TKD yang sudah digunakan early production facility (EPF) Banyuurip dan menentukan lokasi pengganti. Sesuai komitmen sebelumnya, TKD akan dilakukan setelah batas sewa habis.(rien)Â