437 Titik Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kantor Kementerian Agama (Kemeneg) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mencatat pada 2013 hingga 2014, dari 1.377  titik tanah wakaf di wilayahnya, baru 900 titik yang memiliki sertifikat wakaf. Sedangkan sisanya sebanyak 437 titik belum bersertifikat wakaf.

Kepala Seksi Bimbingan Syariah Kemenag Tuban, Umi Kulsum,  mengatakan, dari ratusan tanah wakaf yang belum bersertipikat itu beberapa diantaranya hanya dilengkapi dengan Akte Ikrar Wakaf (AIW). Bahkan ada yang baru sebatas berupa wakaf secara lisan.

“Banyak pengurus yayasan atau mungkin pondok pesantren yang enggan segera mensertifikatkan tanah wakaf tersebut karena merasa belum perlu,” kata Umi Kulsum.

Para penerima wakaf, baru mau mengurus sertifikat setelah mempunyai keperluan. Diantaranya untuk pencairan beragam sumbangan yang memang banyak mensyarakatkan lampiran sertifikat ini.

Keberadaan sertifikat ini sangat diperlukan untuk kejelasan status tanah tersebut. Selain itu juga untuk menghindari adanya permasalahan yang berawal dari kesalahpahaman, di mana terkadang ahli waris tanah merasa orang tua mereka tidak pernah mewakafkan tanah kepada pihak lain.

Baca Juga :   Mahasiswa KKN Unugiri Gelar Pelatihan Batik Tulis Khas Pejok

“Sebenarnya untuk tahun 2013 hingga 2014 ini, sudah ada 321 berkas tanah wakaf diajukan untuk sertifikat wakaf. Tetapi hanya 129 yang lolos verifikasi dan proses,” ujar Umi, mengungkapkan.

“Lainnya tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang masih kurang,” lanjut Umi memberikan alasan.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau kegagalan proses sertipikat tanah wakaf tersebut akibat tidak mempunyai AIW, dan juga ada tanah yang masih dalam status sengketa dan mendapatkan gugatan dari para ahli waris.

Kantor Kemenag Tuban juga mengaku kesulitan menentukan jumlah pasti tanah yang sudah mendapat sertifikat wakaf. Hal ini dikarenakan banyak yang langsung mengurus ke Dinas Pertanahan, tanpa memberikan informasi kepada Kantor Kemenag Tuban.

“Data kita tanah tersebut masih AIW, tapi ternyata setelah diurus ke Dinas Pertanahan tidak lagi memberikan informasi kepada kita,” kata Umi Kulsum.

Proses yang harus dilalui sebelum mengurus sertifikat tanah wakaf adalah melalui permohonan ikrar wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan. Setelah itu, KUA mengeluarkan formulir AIW untuk ditandatangani pemberi dan penerima wakaf.

Baca Juga :   Persibo Bojonegoro Bungkam Persewar Waropen 3-2

“AIW ini kemudian dijadikan salah satu syarat untuk dapat mengurus AIW,” tandas Kulsum.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *