SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Â tak kunjung rampung. Namun demikian, regulasi tersebut tampaknya tetap menjadi pekerjaan rumah bagi para wakil rakyat yang terpilih pada periode baru 2014 – 2019.Â
Anggota Komisi VII DPR RI SW.Yudha mengakui jika pembahasan UU Migas masih dalam proses penggodogkan.
“Masih belum selesai,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Kamis (19/6/2014).Â
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyatakan, masih terdapat sejumlah pasal yang perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Oleh karenannya pihaknya memastikan jika pada periode DPR RI sebelumnya, regulasi yang sedianya diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pengelolaan industri hulu Migas Indonesia tersebut belum bisa diselesaikan. Sehingga akan dilanjutkan oleh DPR RI yang baru terpilih beberapa waktu lalu.Â
“Akan diteruskan pada periode sekarang,” imbuhnya.Â
Sebelumnya, pihaknya menyatakan dalam pembahasan revisi UU Migas muncul beberapa opsi perubahan soal pemegang kuasa industri hulu migas. Yakni Kementerian ESDM, dibentuknya lembaga baru, atau PT. Pertamina
adanya perkembangan secara progresif mengenai rencan revisi UU Migas No. 22/2001 tersebut.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI tengah godok revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas, Nonember tahun 2012 lalu. (roz)