KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada Bojonegoro 2024 pada 5 Mei, Bagaimana Status Nurul Azizah dan Anna Mu’awanah ?

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, Jawa Timur untuk jalur perseorangan atau indepensen pada 5 Mei 2024. Batas waktu pemenuhan persyaratan paling lambat 19 Agustus 2024.

KPU Bojonegoro telah mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Berdasarkan Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1434 tahun 2024 tentang sarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bojonegoro tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Diantaranya, bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 67.200 dukungan atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bojonegoro.

Jumlah dukungan tersebut, harus tersebar di 15 kecamatan (lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro). Kemudian, menyerahkan model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung KWK, dan file Excel data dukung.

“Melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan,” demikian isi pengumuman KPU Bojonegoro.

Perang gambar Anna dan Nurul.
PERANG GAMBAR : Kolase gambar Anna di kaca kendaraan roda empat lawan gambar Nurul di sepeda onthel penjual sayur keliling.

Pilkada Bojonegoro akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Beberapa baliho bergambar sejumlah tokoh sudah bermunculan. Diantaranya Bambang Laras atau Bimbim yang akan berangkat menjadi calon bupati Bojonegoro dari jalur independen.

Baca Juga :   Tahun 2019, Bantaran Kali Grojogan Ditata

Kemudian Anna Mu’awanah mantan Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023 yang saat ini menjadi calon anggota DPR RI terpilih; Nurul Azizah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro.

Ada juga Budi Irawanto, mantan Wakil Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023 dan Edi Sampurno yang saat ini menjabat Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.

Namun dari beberapa tokoh tersebut, dua nama yang banyak menjadi perbincangan publik. Yakni Anna Mu’awanah dan Nurul Azizah.

“Kalau Bu Nurul maju dalam Pilkada ya nantinya pasti harus mundur dari ASN. Tapi kalau Bu Anna ini yang membingungkan, dia ini kan sekarang sebagai anggota DPR RI terpilih, apakah harus mundur atau tidak saat mencalonkan bupati Bojonegoro,” ujar Wijayanto, warga di Kecmatan Dander.

Dikonfirmasi tentang batas waktu pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro Fatma Lestari, belum banyak berkomentar. Ia beralasan KPU Bojonegoro masih menunggu regulasi resmi untuk Pilkada serentak 2024.

“Kita masih menunggu aturan resminya,” tegas Fatma.

Begitu juga saat suarabanyuurip.com mengkonfirmasi tentang calon anggota DPR RI terpilih apakah harus mengundurkan diri atau tidak, Fatma kembali menegaskan masih menunggu regulasi resmi.

Baca Juga :   Putoyo Menangkan Pilkades PAW Sumberagung

Sebagai informasi, undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 PKPU, bahwa ASN atau pejabat wajib mengundurkan diri atau wajib menyerahkan penetapan pemberhentian pada saat menjadi mencalonkan diri. Jadi, sesuai aturan itu ASN wajib mengundurkan diri.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju di Pilkada 2024. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) lalu.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini.

MK berpendapat masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Namun demikian, MK meminta agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *