AMB Kirim Petisi Ke Gubernur Jateng

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Blora-Aliansi Masyarakat Blora (AMB)mengklaim telah mengirimkan petisi tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor: 33 Tahun 2004 tentang dana perimbangan bagi hasil migas antara pusat dan daerah di wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Belum lama ini kita kirim petisi ke Gubernur,” kata Ketua LSM Cepu Akademika Centre Cepu (ACC), Sumarno kepada Suarabanyuurip.com Kamis, (25/6/2014).

Dia menjelaskan, masyarakat Blora akan terus melanjutkan perjuangannya untuk memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu. Sumarno menuturkan, pihaknya juga berencana akan menggelar seminar nasional di Jakarta membahas regulasi tersebut. Namun seminar yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 17 Juni kemarin tertunda.

“Iya kemarin tidak jadi, kita tunda dulu. Mungkin nanti setelah lebaran Idul Fitri,” ujarnya, menerangkan.

Alasan penundaan tersebut karena pihaknya masih melakukan persiapan serta berkoordinasi dengan Kabupaten dan Gubernur.

“Kita ke Semarang dulu, baru rencananya ke Jakarta,” tegas dia.

Sumarno menegaskan, rencana seminar tersebut akan tetap berupaya digelar. Bahkan, pihaknya juga telah siap menghadirkan pengamat migas Marwan Batubara.

Baca Juga :   Warga Ngambon Lakukan Protes di Lokasi Migas Kolibri

Dia mengklaim, telah mendapat dukungan dari Marwan Batubara. “Kata beliau apa yang akan kita lakukan merupakan perjuangan mendapatkan hak rakyat Blora,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, telah bertahun-tahun Blora memperjuangkan DBH Migas Blok Cepu yang dinilai tidak adil. Sebab meski masuk WKP Blok Cepu, Blora sepeserpun tak memperoleh DBH Migas Blok Cepu. Gara-garanya ada salah satu pasal dalam UU No. 33 Tahun 2004 yang menyebutkan Blora berada diluar provinsi dimana mulut sumur Banyuurip, Blok Cepu, yang sudah produksi saat ini berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *