SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar asistensi pengisian dan pengumpulan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai Undang-undang No. 24 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Ruang Angling Dharma, Rabu (25/6/2014).
Acara yang diikuti oleh 104 orang peserta yang terdiri dari pejabat fungsional dan struktural di lingkup Pemkab Bojonegoro. Kegiatan ini bertujuan untuk menelusuri kekayaan para pejabat dan meminimalisir praktek korupsi.
“Selama menjabat bersama Bupati Bojonegoro, banyak hal yang sudah dilakukan untuk mengurangi budaya mark up atau penggelembungan anggaran.  Dan hal yang paling efektif adalah memberi contoh dan menanamkan kejujuran di setiap pejabat,†ujar  Wakil Bupati Setyo Hartono di sela-sela acara.
Kegiatan itu mendatangkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengisian lembaran LHKPN harus dilakukan dengan seksama agar untuk tahun-tahun berikutnya tak ada kesulitan. Lembaran yang harus diisi tersebut diantaranya nilai harta termasuk usaha-usaha yang dimiliki dan berjalan sampai sekarang.
“Pengumpulan LHKPN yang harus dilakukan setiap tahun ini agar bisa mengetahui pertambahan maupun pengurangan harta masing-masing pejabat,†pungkasnya.(rien)