Pertanyakan Sisa Lahan yang Dibebaskan

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Sosialisasi pengadaan tanah proyek Unitisasi Gas Lapangan Jambaran – Tiung Biru (J-TB) di Balai Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (25/6/2014), dijadikan kesempatan warga untuk melontarkan pertanyaan.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada tim pembebasan lahan maupun operator Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) adalah tentang kejelasan adanya sisa lahan yang nanti dibebaskan.

“Saya minta kejelasan bagaimana nanti jika terjadi ada sisa lahan dari lahan yang dibebaskan, apakah sisa lahan itu akan ikut dibeli,” tanya Sardan dalam sesi tanya jawab dalam sosialisasi.

Pria yang juga juga perangkat Desa Dolokgede itu, menjelaskan, kejelasan sisa lahan ini perlu dietahui oleh warga pemilik lahan yang akan terkena pembebasan. Agar dalam pelaksanaannya nanti tidak memunculkan permasalahan.

“Mumpung ada sosialisasi dan tim juga lengkap jadi perlu saya pertanyakan. Sehingga dalam prosesnya nanti warga sudah tahu kejelasannya,” ujar Sardan, mengungkapkan.

Menanggapi hal itu, Romadi dari BPN Bojonegoro, menjelaskan, tidak menutup kemungkinan sisa lahan tersebut ikut dibeli. Dengan catatan apabila sisa lahan itu sudah tidak layak lagi untuk dimanfaatkan. Artinya, dijual juga tidak laku dan juga tidak layak jika digunakan untuk lahan pertanian.

Baca Juga :   Antisipasi Bencana Migas, Pemkab Bojonegoro dan KKKS Teken MoU

“Kalau sisanya masih layak dimanfaatan kemungkinan juga tidak ikut dibeli,” sambung Romadi, menerangkan. 

Sementara Bagian Hukum PEPC, Tutuko Widodo, mengaku tak mau berandai-andai dulu dan lebih menunggu selesainya tahapan pengukuran. Karena, setelah pengukuran lahan selesai masih ada tahapan lagi musyawarah untuk penentuan harga.

“Selain itu juga akan diketahui detil dan riil terrkait dengan sisa lahan yang dipertanyakan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada kebijakan PEPC akan membelinya jika sisa lahan memang sudah tidak layak untuk dimanfaatkan,” tegas Tutuko Widodo, Bagian Bidang Hukum PEPC.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *