SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi undang-undang di DPRD Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp8,7 miliar telah memasuki tahap akhir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menaikkan berkas perkara dugaan korupsi bimtek ke tahap penuntutan.Â
Saat ini penyidik Kejari Bojonegoro tinggal menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Pemkab Bojonegoro. Setelah hasil audit selesai maka akan dilampirkan dalam berkas perkara dugaan korupsi bimtek dan sosialisasi undang-undang dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdul Wakhid Syamsuri.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Daniel Pananangan mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi bimtek dengan tersangka Abdul Wakhid Syamsuri telah rampung. Penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke penuntutan.
Dia mengatakan, sebelumnya penyidik telah memeriksa tersangka Abdul Wakhid Syamsuri yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya. Setelah diekspose dan dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkas penyidikan ke penuntutan.
Sebelumnya penanganan dugaan korupsi bimtek dengan tersangka Abdul Wakhid Syamsuri sempat terkendala dengan belum adanya taksiran kerugian negara. Penyidik semula meminta bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dari dugaan korupsi bimtek dan sosialisasi undang-undang senilai Rp8,7 miliar tersebut. Namun, auditor BPK RI tidak bisa datang dan digantikan oleh auditor Inspektorat Pemkab Bojonegoro.
Di singgung tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Daniel enggan berkomentar banyak, Meski demikian, dia tidak menampik adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Kami akan melakukan semuanya sesuai prosedur,†tegas Daniel.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan sebelumnya terungkap dari sepuluh kali melakukan kegiatan bimtek dan sosialisasi undang-undang diduga Abdul Wakhid Syamsuri menikmati uang negara senilai Rp1 miliar. Namun, uang tersebut kemudian sebagian diberikan kepada masing-masing anggota dewan yang ikut dalam pelaksanaan itu. Setelah dibagikan ke anggota dewan lain, Politisi PKB itu diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp800 juta.
Sebanyak 45 anggota Dewan yang menerima aliran dana bimtek dan sosialisasi undang-undang juga telah mengembalikan duit negara tersebut ke kas daerah. Namun, pihak Kejaksaan sempat menyatakan kalau pengembalian dana bimtek itu tidak akan menghapus unsur tindak pidana korupsinya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Darma Bojonegoro, Muhammad Nasir, meminta Kejaksaan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kegiatan bimtek dan sosialisasi undang-undang itu diputuskan oleh semua pimpinan Dewan. Keputusannya bersifat kolektif kolegial. Tetapi mengapa hanya satu pimpinan Dewan yang dijadikan tersangka. Kejaksaan harus berani mengusut dan menyeret tersangka lain,†ujarnya.
Pimpinan Dewan saat kegiatan bimtek ini berlangsung yakni ketua Dewan almarhum Muhammad Thalhah. Ia kini digantikan oleh Sigit Kushariyanto dari Partai Golkar.Selain itu, dua Wakil Ketua Dewan yakni Abdul Wakhid Syamsuri dan Sukur Priyanto. Posisi Abdul Wakhid Syamsuri sebagai wakil ketua Dewan kini juga telah digantikan oleh Nafik Sahal, anggota Dewan dari PKB.(rien)