SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta operator migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) untuk melengkapi penetapan lokasi dan perijinan yang terdapat dalam skema serta jadwal di adendum Amdal dan RKL-RPL pengembangan Lapangan Sukowati.
“Ada beberapa permasalahan mengenai status tanah yang belum selesai sampai saat ini,†kata Kepala BPN, Ganang Anindito kepada suarabanyuurip.com.
Dia mengungkapkan, JOB P-PEJ hingga kini belum memberikan hak atas tanah bengkok yang digunakan untuk pengembangan lapangan Sukowati Pad B, di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.
“Kami minta JOB P-PEJ segera menyelesaikan tukar guling tanah kas desa yang kini milik Pemkab seluas 0,64 hektar,†tegasnya.
Sementara itu, Konsultan Adendum Amdal dan RKL-RPL dari JOB P-PEJ, Â D Akhyar, mengungkapkan, masalah tukar guling tanah kas desa memang membutuhkan waktu yang lama karena peralihan status.
Akhyar mengungkapkan, lahan bengkok desa seluas 0,64 hektar di Pad B itu awalnya tanah bengkok milik Desa Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro tapi lokasinya berada di Desa Ngampel. Karena Karangpacar sekarang menjadi Kelurahan, maka secara otomatis tanah bengkok tersebut sekarang milik Pemkab dan kini menunggu proses.
“Alih status itu yang menjadi kendala, tapi akan segera kami selesaikan,†sergahnya.(rien)