Tuban Sudah Miliki Perda Migas

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kabupaten Tuban, Jawa Timur saat ini sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tetang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, menyatakan, setelah melalui beberapa proses sebelumnya saat ini Perda tentang Migas sudah disahkan. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan tingginya potensi Migas di wilayah Kabupaten Tuban.

“Perdanya sudah selesai tentang Migas,” jelas Noor Nahar, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (4/7/2014), ketika ditanya mengenai kelanjutan dari keinginan Pemkab Tuban untuk mempunyai Perda Migas tersebut.

Wabup mengatakan, pihaknya tidak ingin peluang-peluang sumber kekayaan alam yang ada di Kabupaten Tuban hilang begitu saja. Salah satunya adalah banyaknya titik sumur tua yang dapat menghasilkan minyak mentah.

“Kita jelas tidak ingin itu hilang, makanya setelah Perda ini kita akan bentuk PD Migas,” jelas Noor Nahar.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, juga mengatakan kalau masuknya industri Migas di Tuban merupakan salah satu peluang yang harus ditangkap. Untuk itu Pemkab juga ingin terlibat dalam pengelolaan yang ada di wilayah sana.

Baca Juga :   Warga Puduk Ancam Blokir Akses Road

Apabila Pemkab ikut menangkap peluang di bidang ini, tentu akan berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini merupakan pendapatan yang termasuk baru bagi Kabupaten Tuban.

“Dengan begitu, bisa meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Teguh saat itu. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *