SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Jawa Timur, memberikan tengat waktu hingga 6 Juli 2014 kepada perusahaan pembakaran timah, CV Timah Anak Mandiri di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, untuk menutup usahanya. Ultimatum itu diberikan pasca adanya putusan Komisi Nasional Hak Azazi manusia (Komnas HAM) untuk mengentikan kegiatan pembakaran timah di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Humas dan Infokom, Mohamad Zamroni, menyatakan, penutupan usaha pembakaran timah tersebut merupakan hasil rapat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, TNI, Polri dan pengusaha pembakaran timah bersama Satpol PP.
 “Dari hasil pemantaun di lapangan, ternyata usaha pembakaran timah yang dilakukan CV Timah Anak Mandiri di Desa Datinawong Kecamatan Babat masih berlangsung. Padahal Komisoner Komnas HAM Siti Nur Laila beberapa waktu lalu sudah menyampaikan rekomendasi lembaganya untuk menutup usaha pembakaran timah serupa, di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk,†ujar Zamroni, menerangkan.
Penutupan pembakaran timah di Desa Datinawong  itu untuk memberikan azas keadilan dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum di masyarakat. Sesuai rapat, semua pihak sepakat untuk memberikan waktu tiga hari terhitung mulai tanggal 3 hingga 6 Juli 2014 kepada CV Timah Anak Mandiri untuk menghabiskan bahan bakunya.
Bahkan, pemilik CV Timah Anak Mandiri, Nur Salam, (35), telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan pembakaran timah terhitung mulai tanggal 6 Juli 2014.
 “Satpol PP pada tanggal 7 Juli nanti bersama SKPD terkait dan Muspika setempat akan melakukan pemasangan papan pemberitahuan penghentian usaha,†tegas Zamroni.
Seperti diketahui Komisoner Komnas HAM Siti Nur Laila pada 17 Juni lalu menyampaikan rekomendasi lembaganya untuk menutup usaha pembakaran timah di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk. Dalam keterangannya, Siti Nur Laila yang datang bersama Kepala Bagian Mediasi, Imelda Saragih, memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah selama ini.
Disisi lain, pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamongan, Yuhronur Efendi menyebutkan, forum pimpinan daerah (Forpimda) dan instansi terkait juga telah sepakat untuk menutup operasional usaha pembakaran timah terhitung pada 24 Juni 2014. Namun bila usaha tersebut bisa memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, usaha tersebut dapat dioperasionalkan kembali.
Disebutkan oleh Yuhronur Efendi, ketentuan teknis tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo. Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kemudian Permen LH nomor 18/2009 tentang tata cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 dan Kep 03/BAPEDAL/09/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pngeolahan Limbah B3.(Tok)
Â