BLH Bojonegoro Surati MCL

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan melayangkan surat kepada operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), terkait penutupan sejumlah lokasi tambang galian C di Kecamatan Malo dan Purwosari yang digunakan  proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Banyuurip oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK), Selasa (8/7/2014).

Tanah urug dari dua lokasi penambangan yang diduga illegal itu untuk keperluan pembangunan waduk buatan guna kebutuhan injeksi puncak produksi minyak Banyuurip, Blok Cepu.

Kepala BLH Bojonegoro, Tedjo Sukmono, mengatakan, surat tersebut berisi peringatan agar MCL menggunakan bahan material yang legal dalam melaksanakan kegiatan EPC di lapangan Banyuurip. Surat yang rencananya akan dikirimkan hari ini merupakan peringatan keras agar MCL taat aturan.

“ Memang kegiatan galian C tersebut digunakan untuk proyek Lapangan Banyuurip,” tegas Tedjo.

Mantan Staf Ahli Bupati itu meminta MCL agar menggunakan prosedur material yang resmi dan tidak ilegal, sehingga apabila semua jalan ditempuh sesuai jalurnya maka penyedia bahan material juga akan menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur.

Baca Juga :   Kegagalan Tak Surutkan Perusahaan Migas

“Kami masih melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Badan Perijinan, Bappeda, dan Dinas ESDM, mengenai penambangan liar tersebut,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Public and Affair Manager, MCL, Rexy Mawardijaya, menyampaikan masih mengumpulkan informasi mengenai hal tersebut.

“Dalam beroperasi dan melakukan kegiatan kami patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku, demikian juga dengan kontraktor kami,” sergahnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *