SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Setelah beberapa waktu lalu banyak disuarakan oleh elemen masyarakat, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak lama lagi akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Konten Lokal. Regulasi ini dianggap penting untuk melindungi kepentingan warga lokal dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah setempat secara proporsional.
Perda Konten Lokal ini merupakan inisiatif DPRD Blora. Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora itu belum lama ini telah diuji publik di Pendopo Kecamatan Cepu. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kecamatan Cepu, serta pihak terkait lainya.
“Di dalamnya mengatur tentang konten lokas dan regulasi CSR,†kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Blora, Sutrisno kepada suarabanyuurip.com.
“Kami ingin mendapat saran dan masukan dari para pelaku pariwisata di Blora untuk kesempurnaan raperda ini,†lanjut dia.
Raperda tersebut, nantinya akan dijadikan payung hukum untuk memaksimalkan keterlibantan lokal. “Perda ini diyakini akan mampu menambah kesejahteraan masyarakat dengan adanya perhatian perusahaan yang melibatkan warga lokal dalam operasinya,” tandasnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Provinsi Jawat Tengah, Tri Suryanto, memandang Perda tersebut perlu diberlakukan di Kabupaten Blora. Alasannya, dengan adanya perda itu pelaku ekonomi di Kabupaten Blora, bisa sejajar dengan Kabupaten lain, dengan memaksimalkan Konten Lokal. Selain itu, juga menciptakan peredaran uang di dalam kota dan mencegah perederan uang sampai ke luar kota.
“Dengan demikian PAD Blora otomatis akan meningkat,†tandasnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy, menyambut baik langkah DPRD dengan melakukan uji public dari raperda tersebut. Dia berharap, dengan diterapkan perda itu, Â bisa mempercepat peningkatan ekonomi Blora. (ams)