Lebih Baik Distribusi BBM Subsidi Diperketat, Daripada Dinaikan dan Digelontor BLT

Pengendara motor sedang mengisi BBM subsidi di salah satu SPBU Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi VII DPR RI menyarankan kepada pemerintah agar mengambil opsi dan pengawasan ketat atas distribusi BBM bersubsidi. Kebijakan tersebut dinilai lebih baik dari menikakkan harga BBM subsidi kemudian mengalirkan bantuan langsung tunai untuk masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto memiliki kebijakan untuk memiliki distribusi BBM bersubsidi kepada yang berhak, agar tepat sasaran, risiko ekonomi dan sosial yang lebih ringan bagi masyarakat dari kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, namun tetap membiarkan mobil mewah menikmati BBM bersubsidi.

“Kalau kebijakan menaikkan BBM bersubsidi tetap akan diambil, maka artinya Pemerintah membiarkan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Orang miskin bertambah bebannya, sementara orang kaya tetap menikmati BBM bersubsidi. Ini menurut saya tidak akan adil,” tegas PKS itu.

Selain itu, menurut Mulyanto, Pemerintah juga harus menyediakan program BLT ini dengan upaya untuk menahan laju kenaikan harga-harga (inflasi) serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Sederhananya, ekonomi Indonesia seperti orang yang baru pulih sakit. Belum cukup kuat untuk bangkit. Orang baru pulihkan sakit itu harus eman-eman. Banyak istirahat, relaksasi dan makan yang lembek seperti bubur. Jangan langsung nge-gas makan sate kambing atau bebek bakar dengan sambal korek. Bisa ambruk lagi nanti,” ujarnya mengibaratkan.

Ditambahkannya, bila kendaraan BBM bersubsidi dilakukan untuk kendaraan selain roda dua dan kendaraan umum serta pegangkut sembako, maka hasil simulasi Pertamina dan BPH Migas menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat mereduksi anggaran subsidi BBM sebesar 69 persennya.

“Ini jumlah yang lumayan banyak. Apalagi untuk anggaran subsidi di tahun 2023, karena parlemen dapat dimulai sejak awal tahun anggaran,” imbuh Mulyanto mengutip dari parlemen.

Di sisi lain, Mulyanto menilai bila BBM bersubsidi tersebut dikombinasikan dengan tindak pengawasan yang ketat, maka efisiensi penggunaan BBM bersubsidi akan semakin maksimal. Jadi, Fraksinya dengan tegas menolak opsi kenaikan harga BBM bersubsidi, segera mendesak Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pembatasan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Menteri Keuangan (Menkue), Sri MUlyani menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu dikutip dari laman setkab.

Menkeu memaparkan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan ,” pungkasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *