Tiga Tahun Andalalin Diterapkan, Jalan Masih Macet

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pengguna jalan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dirasa semakin padat semenjak beberapa tahun terakhir. Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, mengaku telah memberlakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sejak tahun 2011 lalu.

Pemberlakukan Andalalin itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.

“Sejak tahun 2011 di kabupaten telah dilaksanakan pemberlakukan Andalalin,” tegas Bupati Tuban, Fathul Huda, menanggapi sorotan padatnya jalan akibat aktivitas industri.

Andalalin diberlakukan bagi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Meski sudah diberlakukan Andalalin sejak tiga tahun terakhir, Pantauan suarabanyuurip.com, Kamis (10/7/2014), hal tersebut tidak berpengaruh banyak. Kemacetan dan kepadatan kendaraan terjadi di sepanjang jalur pantura. Nyaris terjadi di ujung barat (Kecamatan Bancar) sampai ujung timur (Kecamatan Widang).

Baca Juga :   Diserang Hama Tikus, Petani Jagung Sekitar Blok Cepu Terancam Gagal Panen

Kemacetan semakin parah, tatkala berada di wilayah kota. Karena banyak kendaraan pribadi berbaur menjadi satu dengan kendaraan operasional milik perusahaan.

Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemkab Tuban untuk mengatasi kemacetan di jalur pantura ini adalah dengan pembuatan jalur lingkar selatan.

“Saat ini masih proses penentuan harga oleh konsultan, kalau kita berharap secepatnya dapat dikerjakan, ” sambung Kepala Dinas Pengerjaan Umum (PU) Tuban, Choliq Chunasih.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *