SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah tidak bisa berjalan maksimal, karena di wilayah ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang program sosial dari perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy, menuturkan, permasalahan tersebut muncul karena belum adanya regulasi yang mengatur CSR, sehingga program yang dilakukan tidak berjalan maksimal.
“Itu karena belum adanya regulasi daerah,” kata Edy.
Menurut Edy, selama ini CSR yang diberikan juga kurang tepat sasaran, dan jenis pelatihan juga kurang relevan dengan dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Juga butuh lebih transparan dalam pengelolaan program CSR.
“Kalau misalkan dari perusahaan Migas, harusnya sesuai dengan bidang usahanya. Supaya nanti juga bisa bekerja pada bidang itu, dalam upaya mempersiapkan tenaga kerja lokal,†tambah Edy.
Dia katakan, Pemkab Blora akan segera memberlakukan Perda tentang CSR, dan hal itu disesuaikan dengan regulasi CSR di Indonesia. Jika telah ada Perda CSR pihak Pemkab Blora akan lebih mudah mengawal program CSR dengan baik. Termasuk bisa memberi sanksi jika ada pelanggaran dari peraturan.
Untuk itu Pemkab Blora juga telah melakkan publik hearing di Cepu beberapa waktu lalu. Kegiatan ini membicarakan Raperda tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora, yang didalamnya juga mengatur regulasi CSR.
Sementara itu Humas Pertamina EP Aset 4 Field Cepu, Aulia Arbiani, menyatakan, selama ini pihaknya telah memberi laporan kepada Pemkab, dan SKK Migas setiap kali memberikan bantuan.
“Setiap kami memberikan bantuan, selalu ada berita acara ditandatangani oleh penerimanya,†katanya.
Selama ini, ungkap Aulia, pihaknya selalu melakukan social mapping terlebih dahulu sebelum memberikan bantuan kepada lingkungan sekitar. Dari social mapping ini akan menemukan kendala, potensi, ataupun konflik.
“Jadi kalau dikatakan tidak tepat sasaran dipandang dari mana? Kami juga telah melakukan kegiatan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Dia ungkapkan pula, pihak perusahaan juga harus menyesuaikan dengan potensi yang ada sesuai hasil social mapping. Apakah potensi sumber dayanya bisa seperti yang diharapkan pemerintah.
“Jadi untuk pelaksanaan CSR itu tidak lepas dari prinsip tiga hal. Yakni perusahaan, masyarakat, dan pemerintah,” jelasnya. (ams)