SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sedikitnya ada 91 titik kawasan hutan di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan, Jawa Timur yang digunakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas. Kegiatan itu mulai pembangunan jalur pipa, pengeboran sumur baru maupun sumur tua yang dikelola masyarakat maupun Pertamina EP Asset IV .
“Sebagian besar dari sumur-sumur minyak tersebut adalah sumur minyak tua yang sudah ada sebelum tahun 1970, bahkan semasa Inonesia masih di bawah pemerintahan Hindia Belanda,†kata Administratur (Adm) Perhutani KPH Parengan, Daniel Budi kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (12/7/2014).
Dia menjelaskan, dari aspek pertambangan, saat ini sumur-sumur tersebut termasuk dalam wilayah kerja (WK) Pertamina EP Asset IV yang pada tahun 2013 telah mengajukan ijin penggunaan kawasan hutan dengan sistem pinjam pakai ditingkat Kementerian Kehutanan RI.
“Sementara untuk kebutuhan jaringan pipa, jaringan listrik dan air cukup dengan sistem kerjasama,†imbuhnya.
Dia menyampaikan, salah satu hal yang sedang menjadi perhatian bersama adalah upaya untuk menselaraskan legalitas sumur-sumur tersebut dengan peraturan yang berlaku tentang pinjam pakai kawasan hutan. Karena sumur-sumur minyak tua di kawasan hutan tersebut masih dimungkinkan untuk diaktivasi kembali.
“Terkait dengan hal itulah maka sudah dilakukan proses pendahuluan berupa pemeriksaan lapangan untuk identifikasi lokasi guna memastikan titik-titik sumur dan keluasan areal yang dipergunakan, termasuk pula lokasi yang digunakan untuk fasilitas-fasilitas penunjangnya,†tandas Daniel.
Terpisah, Fiel Manager Pertamina EP Asset IV, Wresniwiro, melalui humasnya Aulia Arbaini, masih berupaya dikonfirmasi mengenai hal tersebut.(rien)