SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Dalam peraturan tersebut dicantumkan larangan pemasangan iklan rokok di jalan–jalan protokol.
Aturan itu mulai berlaku efektif tahun 2014. Dampaknya, Blora harus kehilangan potensi Pendapat Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp. 1 milyar dari pajak pemasangan iklan rokok.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keaungan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi, pemberlakuan PP tersebut berdampak pada PAD Blora. Pasalnya PAD Blora dari pajak reklame setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp350 juta sampai Rp 1 miliar dan sebagian besar berasal dari iklan rokok.
“Iklan rokok sudah tidak boleh lagi dipasang di ruas-ruas jalan. Bahkan penempatannya tidak diperbolehkan secara melintang di jalanan,†katanya.
“Padahal selama ini, reklame rokok banyak dipasang di tepi jalan protokol hamper diseluruh Kecamatan,†lanjut Gunadi, mengungkapkan.
Dengan hilangnya potensi PAD dari iklan rokok itu, lanjutnya, maka pihaknya akan berupaya keras mendapatkan penggantinya. Salah satunya adalah dengan menggali PAD dari sumber-sumber lain yang sudah ditetapkan di dalam peraturan daerah (perda).
“Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah,â€Â tegas dia. (ams)