Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Judi Online dan Togel

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dan jajaran Satreskrim menunjukkan para tersangka beserta barang bukti judi online yang diamankan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dan jajaran Satreskrim menunjukkan para tersangka beserta barang bukti judi online yang diamankan.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur berhasil menangkap 20 terduga pelaku judi online dan toto gelap (togel). Ini merupakan ungkap kasus pada rentang waktu Kamis 31 Oktober 2024 sampai 10 November 2024.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahantinto mengatakan, Satreskrim banyak mendapat informasi masuk perihal maraknya perjudian online belakangan ini. Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Sebanyak 20 terduga pelaku tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditengarai telah melakukan permainan bersifat untung-untungan dari jenis judi online pragmatic dan togel. Para tersangka ditangkap dari delapan lokasi berikut barang bukti, berupa 20 handphone berbagai merek.

“Lokasi para tersangka ditangkap yakni dari Kecamatan Kapas, Dander, Kota, Ngasem, Balen, dan Kalitidu,” kata AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (11/11/2024).

Sangkaan pasal yang dikenakan kepada seluruh terduga pelaku yaitu terkait perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45  ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas AKBP Mario.

Para tersangka berlatar belakang beragam, meliputi petani, pedagang, karyawan atau secara umum sesuai yang tertera dalam kartu identitas kependudukan dari kalangan swasta. Rata-rata berusia dewasa.

Dari pengakuan seluruh terduga pelaku belum ada satupun yang pernah mengalami menang, namun mereka tetap saja bertaruh. Kendati uang taruhan mereka tidak besar, bervariasi antara Rp50.000 sampai Rp.100.000 sekali taruhan.

“Dari taruhan itu lama-lama kan jadi banyak, hitungan dari penyidik terjadi perputaran uang judi online ini sebesar Rp60 juta,” ungkap mantan Kasatlantas Polres Blitar itu.

Salah satu tersangka mengakui, bahwa ia sebetulnya mengalami lebih banyak kalahnya daripada menangnya. Tetapi Pria yang bermatapencaharian petani ini tetap saja melakukan judi, dengan alasan untuk hiburan. Padahal kemenangan paling banyak hanya sebesar Rp50.000.

Untuk itu, AKBP Mario Prahatinto mengimbau agar masyarakat tidak melakukan judi online. Sebab hal itu merupakan salah satu kegiatan yang merusak masyarakat. Baik rusak secara ekonomi yang bisa berdampak pada hancurnya kehidupan rumah tangga maupun dampak negatif lainnya. Tak hanya itu, pemberantasan judi online ini merupakan atensi langsung dari presiden dan kapolri.

“Oleh karena itu Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak secara tegas perjudian, baik judi online maupun offline,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait