Ratusan Karyawan Perusahaan Timah Menganggur

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan Paska penutupan belasan perusahaan pembakaran timah di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, dan Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ratusan karyawan kini terpaksa menjadi pengangguran.

Sejak Pemkab Lamongan memutuskan menutup usaha pembakaran timah didua tempat tersebut aktifitas pembakaran timah praktis berhenti total. Penutupan itu sendiri dilakukan atas rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Belasan jubung (tempat pembakaran timah) yang sebelumnya setiap hari selalu ramai oleh aktifitas pembakaran timah, sejak seminggu terakhir terlihat sepi. Tak terlihat karyawan yang sibuk pekerja. Tak tampak pula hilir mudik truk, dan mobil pick up yang biasa keluar masuk perusahaan.

“Sudah lebih satu minggu, Pak, para karyawan pada prei (berhenti bekerja ),“ kata salah satu karyawan di salah satu jubung timah, Jito, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (14/7/2014).

Sejak diberhentikan secara paksa oleh perusahaan para karyawan kebingungan. Selama bertahun-tahun mereka menggantungkan hidup sebagai buruh di perusahaan yang konon terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Baca Juga :   Polisi Amankan Dua Truck Muatan Minyak

“Mau bekerja apa, Mas? Banyak yang menganggur padahal sebentar lagi lebaran,“ keluh Jito.

Menurutnya, selama ini para pekerja sudah terlanjur betah bekerja di perusahaan pembakaran timah. Meski beresiko besar namun mereka mendapatkan penghasilan besar.

“Karyawannya ada yang bagian membakar timah, harian, dan borongan. Ini belum belasan sopir yang mengangkut hasil timah,“ terang Jito.

Untuk bagian pembakar timah setiap hari mendapat upah Rp150 ribu-Rp200 ribu, pekerja harian mendapat upah Rp50 ribu-Rp60 ribu, dan pekerja borongan Rp60 ribu-Rp70 ribu.

“Kalau pas lebaran biasanya juga mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) antara Rp500 ribu- Rp1 juta karyawan. lebaran kali ini dipastikan THR-nya hangus,“ cetus Jito.

Salah satu pemilik jubung timah yang enggan ditulis namanya mengatakan, para pengusaha tidak ada pilihan lain selain menghentikan karyawannya.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa mas. Pemkab menutup begitu saja usaha kami, “ cetusnya. Setelah penutupan dipastikan perputaran dana hingga milyaran rupiah tidak bisa dinikmati lagi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan, Sukiman, melalui Kabag Humas Pemkab Lamongan, Moch  Zamroni, mengatakan, perusahaan timah bisa kembali operasional jika pemilik perusahaan melengkapi Amdal, dan memasang pengaman filter cerobong pembakaran timah.

Baca Juga :   Pemdes Ngumpakdalem Akui Salah Mengukur

“Asal semua aturan dipenuhi, perusahaan timah masih bisa buka kembali, “ jelas Zamroni. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *