Perusahaan di Tuban Diminta Beri THR

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban, Jawa Timur meminta kepada karyawan untuk melaporkan setiap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di posko pengaduan instansi tersebut.

Pelaporan dilakukan, apabila perusahaan tidak memberikan THR sama sekali. Atau mungkin tidak memberikan THR sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu H-7 Hari Raya Idul Fitri.

“Akan kita tindak apabila seperti itu,” jelas Kepala Dinsosnakertrans Tuban, Nurjannah, ketika dihubungi SuaraBanyuurip.com, Kamis (17/7/2014).

Menurutnya, Dinsosnakertrans sudah memberikan surat edaran mengenai pemberian THR di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban. Pemberian edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja (Naker) Republik Indonesia, Nomor : Per : 04/Men/1994, dan surat edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor : 560/8342/031/2014 per tanggal 12 Mei 2014.

“Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan secara terus menerus atau lebih,” jelas Nurjannah.

Dia tambahkan, pemberian THR diberikan sebesar 1 kali gaji apabila karyawan atau pegawai tersebut telah bekerja minimal 12 bulan, atau satu tahun. Sementara untuk karyawan yang bekerja baru tiga bulan, dan kurang dalam satu tahun, THR diberikan secara proposional.

Baca Juga :   Dinsos Bojonegoro Buka Layanan Aduan Bansos Masyarakat

“Selain itu THR juga dapat diberikan dalam bentuk lain apabila disetujui oleh karyawan,” jelas Nurjannah.

“Marilah kita patuhi ini secara bersama-sama, karena bagaimanapun juga ini adalah hak dari karyawan,” tandas mantan Camat Kerek ini.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *