Dinsos Bojonegoro Buka Layanan Aduan Bansos Masyarakat

Pasang stiker keluarga miskin
PASANG STIKER MISKIN : Dinsos Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membuka layanan aduan bansos masyarakat untuk evaluasi data agar bantuan tepat sasaran.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membuka layanan aduan bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi WhatsApp (WA). Layanan ini dibuka untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, menyusul polemik pemasangan stiker “Keluarga Miskin” pada rumah penerima bantuan pemerintah.

‎Kepala Dinsos Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait bansos melalui WA Center di nomor 0852 1844 8811. Layanan tersebut disediakan sebagai ruang partisipasi publik.

‎“Terutama untuk pengawasan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (11/1/2026).

‎Agus menjelaskan, kebijakan penempelan stiker “Keluarga Miskin” merupakan bagian dari upaya perbaikan dan transparansi data kemiskinan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya stiker tersebut, masyarakat diharapkan dapat ikut melihat, mengawasi, serta membantu mengevaluasi data penerima bansos di lapangan.

‎“Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada kami,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, rumah penerima bansos yang terpasang stiker “Keluarga Miskin” merupakan hasil pendataan Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda) tahun 2025 semester pertama. Data tersebut telah ditetapkan pada Agustus 2025 dengan jumlah 50.987 kepala keluarga (KK).

‎“Stiker ‘Keluarga Miskin’ dipasang pada 50.987 KK yang sesuai sebagai penerima komponen dalam Damisda,” tambah Agus.

‎Sebagai informasi, Damisda merupakan kumpulan informasi dan data keluarga beserta anggota keluarga hasil pemutakhiran basis data penduduk Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan mulai dari tingkat RT/RW hingga desa/kelurahan.

‎Data tersebut tersimpan dalam bentuk file elektronik, telah divalidasi Nomor Kartu Keluarga (KK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta dilengkapi dengan status tingkat kesejahteraan atau desil.

‎Selain itu, data juga diperkuat dengan bukti dukung kuesioner yang merupakan pemadanan indikator dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, Program Keluarga (PK), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (jk)

Pos terkait