SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Suugin (25), nelayan asal Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi setelah menyekap, Aminah (13), bukan nama sebenarnya, selama tiga hari. Selama dalam sekapan nelayan muda itu memaksa sang gadis berbuat laiknya suami istri.
Kini Suugin ditahan di Mapolres Lamongan, setelah polisi menerima pengaduan dari orangtua korban. Polisi membekuk Suugin di rumahnya.
Informasi yang dihimpun Suarabanyuurip.com menyebutkan, tragedi tersebut bermula ketika Suugin merayu Aminah untuk diajak ke rumahnya. Setelah di dalam rumah dia memaksa bocah di bawah umur itu melakukan perbuatan layaknya suami istri. Di bawah ancaman selama disekap tanggal 9 hingga 11 Juli 014, akhirnya terjadi perbuatan itu beberapa kali.
Setelah itu Aminah dilepas dari sekapan, dan akhirnya pulang sampai ke rumah orangtuanya. Orangtuanya kaget melihat perubahan anaknya yang tiba-tiba menjadi pemurung. Setelah didesak akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan Suugin.
Saat itu pula orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brondong. Tak lama kemudian polisi dari jajaran Polsek di kawasan jalur Pantura Lamongan menangkap Suugin.
“Pelaku sudah diamankan petugas. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,“ kata Plt Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Sudirman, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (17/7/2014). (tok)