SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Lahan yang digunakan untuk proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Jawa Timur tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) melainkan pajak tambang.
Kepala Dinas Pendapatan, Herry Sudjarwo, mengungkapkan, lahan seluas kurang lebih 600 hektar tersebut mendapatkan peralihan pajak, dari pajak bumi dan bangunan menjadi pajak tambang.
“Ada peralihan pajak, sehingga kita mendapat dana bagi hasil dari pembayaran pajak tambang oleh SKK Migas,” katanya.
Sementara itu, Publick and Government Affair Manager, MCL, Rexy Mawardijaya, masih berusaha dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Namun demikian hingga berita ini ditulis belum juga memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. (rien)