SKK Migas Sebut MCL Sangat Legalistic

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Rapat koordinasi yang digelar DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama SKK Migas, pada Jumat (18/7/2014), akhirnya terungkap apa yang menjadi permasalahan bertele-telenya proses penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar yang memakan waktu hampir 4 tahun oleh operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL).

Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Setiadi, mengungkapkan, kedatangan SKK Migas sekarang ini dalam membahas permasalahan tukar guling TKD Gayam yang digunakan proyek Banyuurip, Blok Cepu, tidak sama dengan kedatangan yang kemarin-kemarin. 

“Setelah saya memahami informasi yang tidak terkonsolidasikan, dengan pelan-pelan saya petakan persoalannya ternyata secara hukum tergolong sederhana,” ujarnya dalam rapat.

Menurut Didik, secara subjektif penyelesaikan tukar guling TKD Gayam seharusnya tidak sulit. Namun, karena MCL memiliki pemikiran yang sangat legalistic dan fungsi hukum di perusahaan sangat dominan membuat eksekutor dilapangan mengorbankan kepentingan ekonomi yang lebih besar. Termasuk hal-hal strategis yang seharusnya bisa diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga :   Temui Bupati Bojonegoro, ExxonMobil Minta Dukungan Pengembangan Migas Kedung Keris Barat

“Pemahaman saya, hasil pertemuan dengan MCL pagi tadi Insya Allah dalam minggu depan setelah lebaran segera ada cuti bersama akan segera melakukan rapat internal untuk menyelesaikan ini,” tegasnya.

Dia menyatakan, dari semua elemen, baik SKK migas, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten sudah memiliki pemahaman yang sama. Sehingga bisa membantu dalam menyelesaikan tukar guling TKD Gayam ini. 

“Kami optimis segera terselesaikan,” pungkas Didik. 

Dikonfirmasi terpisah, Vice President Public and Government MCL, Erwin Maryoto, menegaskan, proses tukar guling TKD Gayam merupakan masalah yang pelik karena ada beberapa dasar aturan yang harus dipenuhi. Namun begitu, MCL bersama SKK Migas, Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara intens terus membahas masalah tersebut.

“Kita tidak ingin muncul permasalahan dikemudian hari. Karena itu semua tahapan harus dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Erwin usai meresmikan Gedung Pusat Belajar Guru di Jalan Rajawali No.3 Bojonegoro, Jum’at (18/7/2014) sore tadi. (rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *