Transportasi Migas Harus Ada Dispensasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mulai memberlakukan larangan beroperasi untuk kendaraan berat, dan dump truk mulai hari, Selasa (22/7/2014).

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar, mengatakan, mulai diberlakukan peraturan tersebut pada H-4 atau kamis (24/7/2014) hingga H+1 rabu (30/7/2014). Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada semua kontraktor yang melakukan kegiatan pembangunan di Bojonegoro, terutama bagi kontraktor Migas.

“Untuk kendaraan berat yang dilarang beroperasi adalah semua jenis kendaraan angkutan barang kecuali angkutan ternak, bahan makanan, dan BBM,” tegas Iskandar kepada Suarabanyuurip.

Sementara untuk angkutan yang digunakan kegiatan industri minyak bumi dan gas (Migas) harus ada pemberian dispensasi dari masing-masing operator atau kontraktor. “Dispensasi akan kami berikan jika ada pengajuan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Menurutnya, hingga saat ini dari semua KKKS di Bojonegoro seperti MCL, JOB P-PEJ, dan Pertamina EP Asset IV,  baru ada pengajuan dispensasi dari Pertamina EP Asset IV saja yang telah disetujui.

“Sementara perusahaan Migas lainnya belum mengajukan permohonan untuk kendaraan angkutnya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dipertemukan, Warga Batal Sweeping Naker Blok Cepu

Dia menyatakan, bagi operator migas yang masih melakukan kegiatan transportasi harus segera mengajukan dispensasi, terlebih untuk angkutan minyak mentah.

“Karena yang diangkut minyak mentah, maka harus ada dispensasi,” tegasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *