Biaya Nikah Ditetapkan Rp600 ribu

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang ingin menikah tak perlu resah dengan biaya atau tarif nikah. Sekarang ini, biaya nikah telah ditetapkan senilai Rp600 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014. 

Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2014 ini berisi tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen agama. PP ini ditetapkan oleh Presiden Ri Susilo Bambang Yudhoyono 27 Juni 2014.

“ PP baru ini menjawab tentang keresahan masyarakat tentang bea nikah yang tahun lalu sempat ramai di permukaan, “ kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekaran Mohammad Khozin di sela-sela sosialisasi di pendapa kecamatan setempat, Kamis (24/7/2014). 

Dia menjelaskan, sesuai pasal 6 ayat 1 PP No 48 Tahun 2014 berbunyi setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Kemudian pada pasal 6 ayat 2 Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan agama dan Kecamatan.

Baca Juga :   Dalam 6 Bulan, Kerugian Kebakaran Capai Rp 1,5 M

“Bagi warga yang menikah atau rujuk di kantor KUA tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Namun jika menikah dirumah calon pengantin maka dikenakan biaya Rp.600 ribu. Biaya ini akan masuk kas negara,“ tegas Khozin, menjelaskan.

Tentang biaya administrasi lain nikah atau rujuk yang diberlakukan di desa, Khozin menyerahkan sepenuhnya kepada kepala desa (Kades).

Camat Sekaran, Yaslikan meminta Kades di wilayahnya untuk mensosialisasikan UU tersebut ke warganya. “Utamanya tentang biaya adminsitrasi nikah di desa harus di Perdeskan sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak dimasyarakat,“ sambung Yaslikan.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *