Proyek Banyuurip Jangan Gunakan Material Ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memanggil operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL), dan kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) 1 PT Tripatra, dan EPC 5 PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (HK) untuk menindaklanjuti hasil pemantauan terhadap aktivitas pembangunan proyek Banyuurip yang membutuhkan banyak material bangunan.

Kepala BLH, Tejo Sukmono, menyampaikan, dalam kebutuhan material bangunan tersebut, BLH menemukan bahwa kebutuhan tanah urug yang dipasok oleh rekanan atau sub rekanan lebih banyak dari kegiatan pertambangan ilegal yang tidak memiliki Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun ijin Usaha Pertambangan.

“Sedangkan pasokan kebutuhan pasir hampir seluruhnya berasal dari penambang pasir mekanik ilegal disepanjang Sungai Bengawan Solo,” tegas Tejo kepada SuaraBanyuurip usai pertemuan.

Dia menyatakan, dalam melakukan rapat koordinasi dengan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan, yakni kontraktor EPC 5 PT Rekind-HK tidak menerima, atau membeli pasokan pasir, atau tanah urug yang berasal dari aktifitas pertambangan ilegal.

“Untuk kebutuhan tanah urug sudah ada delapan titik yang kami tutup, karena selama ini mensuplai untuk proyek Banyuurip, kami minta baik MCL maupun kontraktornya bertanggung jawab,” tandasnya.

Baca Juga :   Turunnya Produksi Banyuurip Tak Pengaruhi TWU

Dia mengungkapkan, akibat kegiatan ilegal tersebut terjadi kerusakan lingkungan, dan dapat menyebabkan bencana tanah longsor maupun banjir bandang bagi masyarakat di sekitarnya. Sehingga, harus ada pertanggungjawaban dari pelaksana proyek maupun penyuplai tanah urug.

“Bagian Hukum masih mengkaji, sanksi apa yang diberikan apabila MCL, dan kontraktornya tetap melanggar,” tukasnya.

Tejo menyatakan, ada beberapa tempat atau lokasi tanah urug, dan penambangan pasir yang legal yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek selanjutnya. Karena, lokasi sebelumnya tidak akan pernah dibuka dan diijinkan beroperasi kembali.

Sementara itu dari keterangan yang didapat dari pihak PT Rekind, Wandi, menyebutkan, kebutuhan tanah urug untuk waduk, dan fly over adalah sekitar 3.000 kubik, dan baru terpenuhi sekitar 450 kubik. Pihaknya akan membahas secara internal bersama MCL agar kebutuhan tanah urug tercukupi tanpa melanggar aturan.

Namun ketika dikonfirmasi lebih jauh, Wandi enggan memberikan keterangan kepada SuaraBanyuurip.

Terpisah, Community Affair and Manager PT Tripatra, Budi karyawan, mengungkapkan, kedatangan kontraktor EPC 1 adalah untuk memberikan keterangan bahwa pengambilan pasir untuk kebutuhan proyek selama ini adalah dari Jogjakarta yakni gunung Merapi. Karena bangunan yang dibutuhkan harus memiliki kualitas tinggi, dan tidak sembarangan.

Baca Juga :   Gubernur Pranowo Bakal Kunjungi MGS Menggung

“Lainnya kami diminta mengajari kontraktor EPC 5 caranya mensuplai tanah urug dan pasir yang benar,” imbuhnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *