SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Meskipun sumur tua yang berada di Kecamatan Kedewan, dan Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur adalah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina Eksplorasi dan Produksi Asset 4, namun ijin UKL dan UPL adalah menjadi kewajiban KUD yang mengelola sumur tua.
Legal and Relations Manager Pertamina EP Asset 4, Sigit Dwi Aryono, mengatakan, pengajuan UKL-UPL sumur tua berada di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yaitu di Badan Lingkungan Hidup.Â
Disinggung alasan kenapa baru mengajukan UKL-UPL, Sigit menyatakan, kemungkinan sudah ada perubahan aturan dari sebelumnya. Akan tetapi sebenarnya Pertamina sudah memberikan surat ke KUD untuk segera memproses UKL-UPL-nya.
“Kami sudah meminta mereka untuk segera mengurusnya ke pemkab setempat,” tegas Sigit.
Sementara itu, Kepala BLH Bojonegoro Tejo Sukmono, menyampaikan, pengajuan ijin UKL dan UPL dilakukan oleh Pertamina EP Asset 4 yang baru diserahkan kepada Kementrian ESDM, SKK Migas, dan Kementrian Lingkungan Hidup.Â
“Mungkin setelah lebaran baru tahap pembahasan,” ujarnya singkat.
Baik dari KUD Usaha Jaya Bersama, KUD Sumber Pangan, dan KUD Karya Sejahtera, belum memberikan konfirmasinya mengenai hal ini. (rien)Â