SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Surabaya – PT Pertamina mulai mengimplementasikan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar pada 1 Agustus 2014 lalu di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali. Bahkan pada Senin (4/7/2014) ini, penjualan telah dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, melalui Assisten Manager External Relation MOR V, Heppy Wulansari, mengatakan, UU Nomor: 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.
“Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.” imbuhnya.
Dia menjelaskan, penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.
“Mulai hari ini  alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT,” tegasnya.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat), dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).Â
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Dalam rangka sosialisasi penerapan aturan ini, lanjut dia, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU, dan pengumuman mengenai aturan ini. Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU,” katanya.
Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58 persen dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL.
“Dengan kondisi tersebut di atas masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa, dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU No.12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014,†pungkasnya.(rien)