Batasi 12 SPBU Di Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com - 

Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menegaskan, dari 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hanya 12 SPBU saja yang harus mematuhi kebijakan PT Pertamina, yaitu pembatasan waktu penjualan bbm bersubsidi terutama solar.

“Ada enam SPBU yang tidak kena pembatasan,” ungkap Kepala Disperindag, Basuki, Selasa (5/8/2014).

Dia mengungkapkan, pembatasan tersebut hanya untuk SPBU yang berada di luar jalur Baureno-Padangan. Hal ini dikarenakan 6 SPBU lainnya berada di jalur utama pengangkutan bahan makanan atau pokok.

“Kalau dibatasi bisa berdampak pada kenaikan harga pangan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk pembatasan BBM jenis premium masih pada menggunakan Peraturan Presiden nomer 15 tahun 2012 tentang pembelian menggunakan jirigen. Sehingga, SPBU dilarang melayani pembelian jirigen tanpa ada rekomendasi terlebih dahulu.

“Kami juga akan memantau pasokan BBM agar tetap aman,” tandasnya.

Sementara itu, Community Affair and Manager PT Tripatra, kontraktor proyek EPC 1 Banyuurip, Budi Karyawan, mengatakan, pembatasan solar maupun premium tidak berpengaruh pada transportasi proyek.

Baca Juga :   Tak Ada Batasan Waktu Penyerahan Dokumen TKD Gayam

“Tidak ada pengaruhnya karena selama ini kami menggunakan BBM nonsubsidi,” tegasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *