SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kontraktor Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk memberikan toleransi agar tetap bisa menggunakan material di Kecamatan Malo dengan alasan sedang melakukan proyek nasional.
“Bagaimanapun juga Pemkab harus memberikan toleransi kepada kami, karena ini proyek negara,†kata perwakilan PT Rekayasa Industri, Suprapto, usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Badan Lingkungan Hidup, Selasa (5/7/2014).
Saat disinggung alasan PT Rekind-HK menggunakan material ilegal untuk kebutuhan proyek di EPC 5, pria yang memiliki uban ini beralasan, jika itu adalah urusan manajemen sebelumnya. Sehingga sekarang ini dirinya tinggal meneruskan apa yang sudah dikerjakan selama ini.
“Saya adalah orang kedua, jadi tidak tahu menahu bagaimana proses sebelumnya sampai menggunakan material ilegal,†sergahnya menggunakan bahasa inggris.
Senada juga disampaikan perwakilan dari PT Hutama Karya, Agung Budiono. Ia juga menyatakan meminta toleransi kepada pemkab agar pihaknya tetap bisa mengerjakan proyek dengan menggunakan tanah pedel dari Malo karena kualitasnya bagus dan sesuai spek.
“Kami minta waktu selama limabelas hari untuk tetap mengambil material disana dan sementara para penambang bisa segera menyelesaikan ijin IPR nya. Kami janji apabila selama waktu yang sudah ditentukan tetap mensuplai material akan kami stop,†ujarnya.
Terpisah, Kepala BLH Bojonegoro, Tejo Sukmono, menegaskan, meskipun itu proyek nasional tetapi mereka harus tetap melakukan sesuai aturan. Apabila EPC 5 hanya bisa menggunakan material yang sesuai spek, begitu juga pemkab Bojonegoro, harus sesuai aturan dan legal.
“Jangan menang sendiri, mereka saya tanya maunya material yang sesuai spek atau kualitas, kami juga begitu. Jadi tidak ada toleransi apa-apa,†tandasnya.
Tejo menyatakan, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja telah meminta operator Blok cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) agar memantau dan mengawasi pekerjaan di EPC 5. Adapun kesepakatan yang sudah ditandatangani itu, lanjut Tedjo, adalah tidak lagi menggunakan material ilegal, segera melakukan kegiatan-kegiatan proses perijinan, tata ruang, UKL dan UPL, serta sanggup melakukan reklamasi atau mengembalikan lingkungan yang sudah rusak akibat galian ilegal.
“Jangan sampai setelah melakukan rapat hari ini mereka melanggar kesepakatan bersama,†tegas Tedjo.(rien)