SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang melayani penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, PT Pertamina (Persero), memutuskan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karasidenan Bojonegoro untuk melakukan pembatasan penjualan BBM jenis solar bersubsidi.
Catatan suarabanyuurip.com, Rabu (6/8/2014), satu karasidenan yang meliputi Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lamongan, ada empat SPBU yang harus menjalankan kebijakan tersebut. Hal itu menyusul adanya instruksi Pemerintah melalui Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka.BPH/2014 tertanggal 24 Juli tahun 2014 perihal Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014.
Keempat SPBU tersebut, di antaranya adalah SPBU 546212, Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Sementara di Kabupaten Tuban ada dua SPBU, yaitu SPBU 5462315 Desa Pekuwon Kecamatan Rengel dan SPBU 5462319 Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan.
Satu lagi adalah SPBU yang ada di Kabupaten Lamongan, yaitu SPBU 5462224 di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukorejo.
“Masyarakat dapat mengenali SPBU yang dikenai pembatasan waktu antara pukul 08.00-18.00 melalui stiker, poster, dan spanduk yang beredar di area SPBU,†kata Asst Manager External Relation Marketing Operation Region V (MOR V) Pertamina, Heppy Wulansari, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com.
Selain keempat SPBU tersebut, semua SPBU yang ada di wilayah karesidenan Bojonegoro masih melayani pembelian secara cluster, atau tanpa pembatasan waktu pelayanan.
Diketahui, adanya kebijakan mengenai pembatasan pelayanan BBM ini, sempat membuat beberapa masyarakat panik dan melakukan antrean untuk mendapatkan solar bersubsidi sebelum pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara itu, dari 835 SPBU yang ada di Jawa Timur dan 180 SPBU yang ada di Bali. Hanya ada 50 SPBU yang diwajibkan melakukan pembatasan solar bersubsidi, yaitu 42 SPBU di Jawa Timur dan 8 SPBU di wilayah Bali.(edp)