SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan tak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK) terkait penggunaan tanah urug dari tambang ilegal untuk proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC)- 5 Banyuurip, Blok Cepu.
Alasannya,  PT. Rekind – HK merupakan kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Migas Blok Cepu. Sehingga semua tanggungjawab atas kegiatan yang dilakukan kontraktor EPC Banyuurip adalah kewenangan kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
“Coba tanya ke MCL dulu, Mas. Mereka yang pegang kontraknya. Di klausul kontrak bunyinya apa jika kontraktor pelaksananya seperti itu,” kata Kepala Humas Perwakilan SKK-Migas Jabamanusa, M. Fatah Yasin kepada suarabanyuurip.com melalui pesan pendek, Rabu (6/8/2014).
Namun begitu, dia mengaku, SKK Migas terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek Banyuurip. Karena proyek Banyuurip merupakan tumpuan pemerintah untuk membantu mencukupi kebutuhan minyak dalam negeri.
“Kita tunggu langkah dari MCL dalam menangani masalah itu,â€
Dikonfirmasi terpisah, Field Public and Government Manager MCL, Rexy Mawardijaya, menegaskan, dalam beroperasi dan melakukan kegiatan tentunya patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Rekind – HK meminta toleransi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro agar tetap bisa menggunakan tanah urug dari tambang galian C di Kecamatan Malo yang belum mengantongi ijin. Alasannya, tanah urug di wilayah tersebut memiliki kualitas dan spek seperti yang dibutuhkan.(sam)