MCL Diminta Awasi Kontraktor EPC 5

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) diminta mengawasi dengan ketat kegiatan Engineering, Procurement and Construction (EPC) 5 Banyuurip, Konsorsium PT. Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK) di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Permintaan itu setelah Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Satpol PP menemukan adanya penggunaan tanah urug ilegal untuk proyek tersebut.

“Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat dilanggar oleh kontraktor EPC 5,” tegas Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kusbiyanto kepada suarabanyuurip.com, Kamis (7/8/2014)

Dia juga menyarankan agar PT Rekind-HK sebagai kontraktor EPC 5 bisa ikut serta menutup semua masukan material ilegal sesuai kesepakatan. Karena dengan alasan apapun hal tersebut tidak bisa ditolerir karena melanggar aturan.

“Kegiatan ilegal di Kecamatan Malo untuk pengambilan tanah pedel sudah merusak lingkungan, bahkan telah membentuk danau,” ujar Kusbiyanto, menerangkan.

Mantan Camat Bubulan itu juga mengingatkan, kewajiban pajak dan sebagainya harus dikoordinasikan. Meskipun, para penambang sudah mengajukan ijin untuk mendapatkan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat).

Baca Juga :   EPC 5 Terkendala Perda Konten Lokal?

“Istilah tawar menawar sebenarnya tidak ada, kami menghendaki agar kegiatan pengambilan tanah pedel yang ilegal harus berhenti dulu. Karena itu, apakah EPC 5 konsekuen dengan pertemuan sebelumnya akan kami awasi,” tandasnya.

Terpisah, Public and Government Affair Manager MCL Rexy Mawardijaya saat dikonfirmasi hal ini mengatakan, intinya dalam beroperasi dan melakukan kegiatan, MCL patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Demikian juga kontraktor kami,” ujar mantan jurnalis salah satu media nasional itu.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *