SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro  – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Agus Misnanto, (55), asal Desa/Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditahan dengan dugaan perkara korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Undang-undang tahun 2012 senilai total Rp8,7 miliar menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Korps Adhyaksa di Jalan Kartini, Bojonegoro, itu akan melakukan pengawasan ketet karena mencium adanya kecurangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Salah satunya terungkapkanya aksi jenguk yang dilakukan beberapa staf sekretariat dewan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan membawa berkas-berkas dari kantor tanpa tujuan yang jelas.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Daniel Pananangan, mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa berkas dari tersangka Agus Misnanto yang dibawakan oleh beberapa staf sekretariat dewam. Penyitaan itu dilakukan karena adanya diindikasi sikap yang mmenghalangi proses penyelidikan.
“Berkas tersebut ada kaitannya dengan Bimtek tahun 2012 ,” ujar dia.
Daniel menyampaikan, berkas-berkas yang diantarkan saat menjenguk di Lapas kelas II beberapa waktu lalu itu akan diperiksa lebih intens lagi. Namun ketika disinggung tentang hasil pemeriksaan masih belum diketahui.
“Tersangka sudah melakukan tindakan yang menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut dengan memberikan dokumen palsu,” tegasnya.Â
Oleh sebab itu, saat ini Kejari Bojonegoro telah mengeluarkan rekomendasi salah satunya selektif terhadap orang-orang yang membesuk Agus Misnanto serta meminta keterangan terlebih dahulu maksud dan tujuanny.
“Jangan sampai ada tindakan menutupi maupun menghilangkan barang bukti. Karena itu hampir terjadi. Orang yang menutup-nutupi penyidikan juga bisa dijerat hukum,” tandas dia.(rein)Â