SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Rekomendasi dari Bupati Bojonegoro, Jawa Timur kepada KUD Sumber Pangan, dan KUD Usaha Jaya Bersama untuk mengelola sumur tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro telah habis masa berlakunya sejak tahun 2013.
Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Bojonegoro, Dadang Aris, menyebutkan, seharusnya rekomendasi tersebut segera diurus kembali agar kedua KUD bisa terus melakukan kegiatan di sumur tua.
“Tetapi karena ijinnya masih berlaku hingga 2017 mendatang, mereka menyepelekan rekomendasi tersebut. Padahal, seharusnya antara rekomendasi, dan ijin waktunya sama, ” imbuhnya, Senin (11/8/2014).
Terpisah, Legal and Relations Manager Pertamina EP Aset 4, Sigit Dwi Aryono, membenarkan habisnya rekomendasi kedua KUD tersebut. Hal ini dikarenakan prosesnya yang berjenjang sesuai Permen ESDM No 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua.
“Setelah diperoleh rekomendasi oleh Bupati, maka diajukan rekomendasi dari Gubernur oleh kedua KUD,” sergahnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, KUD mengajukan permohonan kepada KKKS (kontraktor Kontrak Kerjasama) yang melingkupi Wilayah Kerja dimana KUD, dan KKKS akan mereview, dan mengajukan permohonan KUD ke SKK Migas untuk dimintakan persetujuan ke Dirjen Migas.
“Setelah ada persetujuan dari Dirjen Migas, baru tandatangan perjanjian antara KKKS dengan KUD,” lanjutnya.
Proses dari rekomendasi dari Bupati sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Dirjen Migas membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga membuat tidak sama antara persetujuan dengan rekomendasi.
“Jadi bukan ijin tapi persetujuan dari Dirjen Migas,” tegasnya. (rien)