SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan sikap Pertamina EP Asset IV yang kurang kooperatif saat membahas pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Malo dan Kedewan. Sebab ijin pengelolaan yang dikantongi dua KUD sudah habis beberapa bulan lalu.
Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Bojonegoro, Dadang Aris, mengatakan, pihaknya bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BBS yang berencana memegang pengelolaan sumur tua berusaha mengkoordinasikan terkait pengelolaan sumur tua selama ini yang masih dalam naungan KUD.
“Tapi pada saat pemanggilan tidak ada yang datang, baik dari Pertamina maupun KUD,” ujar Dadang Aris, mengungkapkan.
Sementara itu, Direktur Utama PT BBS, Deddy Afidick, mengaku, sesuai Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 1 tahun 2008 tentang sumur tua, dimana terdapat aturan pengelolaan sumur tua bisa dilakukan oleh BUMD. Karena dasar itulah BBS sudah lama merencanakan mengambil alih pengelolan meskipun membutuhkan waktu yang lama.
“Kami masih mengkoordinasikan jumlah sumur yang aktif, mana yang dikelola oleh Pertamina mana yang dikelola masyarakat secara ilegal,”imbuhnya.
Menurut Deddy, jika BBS menjadil pengelolaanya akan memberikan solusi terhadap permasalahan krusial yang terjadi selama ini di sumur minyak tua. Mulai dari kerusakan lingkungan, kesejahteraan penambang, dan pendapatan daerah yang hilang.
“Karena jika BBS bisa mengelola sumur tua, ada dua pendapatan yang sangat menguntungkan, yakni pajak dan bagi hasil minyak,” pungkas Deddy.
Dikonfirmasi terpisah, Legal and Relations PEP Asset IV, Sigit Dwi Aryono, mengatakan, sesuai Permen ESDM No 1 tahun 2008 tentang sumur tua, pengelolaan sumur tua dapat dilakukan KUD atau BUMD yang telah mendapat rekomendasi bupati dan gubernur.
“Ada sepuluh persen sumur yang aktif dari ratusan sumur di sana,” sambung Sigit.(rien)