SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegro, Jawa Timur, tengah menyiapkan tiga peraturan bupati (Perbub) untuk menindak lanjuti pelaksanaan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana setiap desa akan memperoleh kucuran anggaran sejumlah Rp1 miliyar dari APBN.
Perbub tersebut diantaranya akan mengatur tentang gerakan desa sehat dan cerdas, pedoman perencanaan APBDes, dan laporan kinerja pemerintah desa. Regulasi ini untuk mengatur pengelolaan anggaran APBN yang diterima desa.
Bupati Bojonegoro, Suyoto, mengungkapkan, ada tiga spirit didalam Perbub yang akan diterbitkan. Di antaranya penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penguatan masyarakat, dan penguatan pemerintah desa (Pemdes). Di mana kesemuanya itu harus sinkron dengan Pemkab sebagai regulator.Â
“Berharap ada pendampingan dari LSM, karena tidak semuanya dilakukan oleh pemerintah,” tukasnya.
Karena itu, lanjut Suyoto, harus ada yang mendampingi masyarakat dalam menjalankan kegiatan di lapangan. Misalnya adanya penambangan pasir ilegal, masyarakat harus mendapatkan bimbingan dan arahan. Begitu pula membuat standart kuliner di Bojonegoro yang mulai berkembang karena industrialisasi migas.
“Bagaimana standart bersih, sanitasi, kesehatan, harus dibuat bareng-bareng. Dan siapa yang mendampingi mereka? Ya teman-teman LSM,” tandasnya.Â
Terpisah, tokoh masyarakat Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Damin, mengaku, mendukung adanya pendampingan masyarakat khususnya di desa-desa ring 1 Lapangan Minyak Sukowati.Â
“Dengan memanfaatkana program CSR, operator seharusnya menggandeng LSM untuk melakukan pendampingan masyarakat disemua bidang, terutama administrasi desa,” pungkasnya.(rien)