SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pembahasan APBD-P di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang berlangsung hari ini, Senin (18/8/2014), akhirnya ditunda sampai Selasa (19/8/2014) besuk. Hal ini dikarenakan adanya penyelesaian permasalahan internal di tubuh DPRD dan Sekretariat.Â
Padahal pembahasan APBD-P sangat mendesak dilakukan mengingat seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan rasionalisasi, dan tender yang menunggu ketukan palu pengesahan Anggaran Perubahan.Â
“Besok saja kita lanjut,” kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto singkat saat dikonfirmasi suarabanyuurip usai sidang paripurna.
Padahal, sesuai Pasal 28 ayat (3) UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan jelas disebutkan bahwa, penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas dengan DPRD dengan Pemerintah Daerah, dalam rangka menyusun prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD.Â
“Persoalan di DPRD ini sudah sangat ruwet, dan semua pihak sudah tahu,” ungkap Ketua Plt DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto. (rien)