Polres Segera Cek Lokasi Tambang

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, membenarkan adanya laporan penggunaan material illegal untuk proyek engineering, procurement and constructions (EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu yang di layangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Sekitar Tambang Peduli Minyak pada Senin (19/8/2014) kemarin. 

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKPB Ady Wibowo kepada suarabanyuurip.com, Selasa (19/8/2014). 

Dia menyatakan, dari laporan itu akan ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi tambang Galian C di Kecamatan Malo untuk mengetahui ada tidaknya unsur pelanggaran baik pidana, perijinan maupun lainnya. Dari hasil itu baru akan diambil keputusan apakah laporan itu bisa diteruskan ataukah tidak.

“Kita harus lihat dulu, pelanggarannya apa. Tidak langsung memberikan tindakan. Terlebih yang kami dengar, galian c ini diperuntukkan proyek negara. Jadi tidak boleh gegabah,” tegas Ady.

Apakah akan memanggil kontraktor EPC-5 dan subkontraktornya? Adi mengaku, belum bisa melangkah sejauh itu. Karena untuk melangkah ke sana harus ada bukti-bukti kuat terlebih dulu. 

Baca Juga :   Proyek Pipa Minyak Mulai Masuk Jelu

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Tejo Sukmono, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, enggan memberikan komentar saat disinggung masih adanya kegiatan ilegal di Malo.

Sementara itu, Ketua LSM MSTPM, Parmo, berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Sebab dia menilai, ada konspirasi besar di proyek Blok Cepu, karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menutup tambang ilegal tersebut. 

“Kalau pihak berwajib tidak menindak pelanggaran ini, masyarakat patut mempertanyakan, ada apa dengan penegak hukum di Bojonegoro?” sambung Parmo dikonfirmasi terpisah.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *